Fardhu mandi adalah suatu perkara pokok atau landasan yang dilakukan saat mandi dan jika tidak dilakukan maka mandinya tidak sah
seperti dijelaskan dalam al quran surat al maidah ayat ; 6 yang artinya
Dan jika kamu junub maka mandilah
Sedangkan fardhunya mandi ada 2 yaitu
1;Niat
2;meratakan air keseluruh badan
yang dimaksud niat adalah kehendak atau tujuan dari suatu perbuatan yang ada didalam hati dan digunakan untuk menentukan nilai dan arah suatu tindakan
berarti konteks niat dalam fardhunya mandi berbeda beda
jika niat orang junub maka niatannya adalah niat mengangkat hadas junub
jika wanita haid maka niat mengangkat hadas haid
jika wanita nifas maka mengangkat hadas nifas
jika wanita wiladah maka niat mengangkat hadas wiladah[melahirkan]
dan yang dimaksud meratakan air krseluruh badan adalah,mengguyurkan air keseluruh badan yang dimaksudkan seluruh badan adalah
kulit,kuku,rambut,yang luar maupun yang dalam walaupun lebat .
termasuk kulit dibagian kemaluan laki-laki yang sunat
jadi jika ke 2 fardhu diatas tidak dilaksanakan maka mandinya dianggap tidak sah karena fardhunya tidak terpenuhi,dan dapat menyebabkan tidak sahnya suatu ibadah karena mandi adalah salah satu bentuk sesuci sebelum melakukan ibadah.
