Fardhu mandi adalah suatu perkara pokok atau landasan yang dilakukan saat mandi dan jika tidak dilakukan maka mandinya tidak sah

seperti dijelaskan dalam al quran surat al maidah ayat ; 6 yang artinya

Dan jika kamu junub maka mandilah

Sedangkan fardhunya mandi ada 2 yaitu

1;Niat

2;meratakan air keseluruh badan

yang dimaksud niat adalah kehendak atau tujuan dari suatu perbuatan yang ada didalam hati dan digunakan untuk menentukan nilai dan arah suatu tindakan

berarti konteks niat dalam fardhunya mandi berbeda beda

jika niat orang junub maka niatannya adalah niat mengangkat hadas junub

jika wanita haid maka niat mengangkat hadas haid

jika wanita nifas maka mengangkat hadas nifas

jika wanita wiladah maka niat mengangkat hadas wiladah[melahirkan]

dan yang dimaksud meratakan air krseluruh badan adalah,mengguyurkan air keseluruh badan yang dimaksudkan seluruh badan adalah

kulit,kuku,rambut,yang luar maupun yang dalam walaupun lebat .

termasuk kulit dibagian kemaluan laki-laki yang sunat

jadi jika ke 2 fardhu diatas tidak dilaksanakan maka mandinya dianggap tidak sah karena fardhunya tidak terpenuhi,dan dapat menyebabkan tidak sahnya suatu ibadah karena mandi adalah salah satu bentuk sesuci sebelum melakukan ibadah.

About Author

admin

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *